Pemerintah Indonesia resmi mengubah aturan registrasi kartu SIM mulai 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Perubahan terbesar dalam aturan ini adalah penambahan verifikasi biometrik wajah (face recognition) sebagai bagian dari proses registrasi pelanggan baru, guna meningkatkan keamanan dan menekan kejahatan digital .
Sebelumnya, registrasi kartu SIM hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Kini, pemerintah menambahkan data biometrik wajah sebagai metode verifikasi identitas yang lebih akurat. Artinya, pelanggan baru akan diminta untuk melakukan pemindaian wajah saat mengaktifkan kartu SIM, baik di gerai operator maupun melalui sistem resmi yang disediakan .
Data Apa Saja yang Dikumpulkan Sekarang?
Dalam sistem terbaru, data yang diambil saat registrasi kartu SIM meliputi:
-
NIK dan KK (seperti sebelumnya)
-
Data biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna asli
-
Validasi kepemilikan nomor untuk mencegah penyalahgunaan identitas
-
Pembatasan jumlah nomor — maksimal 3 nomor per NIK, untuk mengurangi praktik spam dan penipuan digital
Mulai Kapan Berlaku?
-
1 Januari 2026: Registrasi biometrik mulai diterapkan secara sukarela
-
1 Juli 2026: Registrasi wajib menggunakan face recognition untuk pelanggan baru
Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, kecuali melakukan aktivasi nomor baru.
Tujuan Perubahan Aturan
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan untuk:
-
Mengurangi penipuan online dan spam call
-
Mencegah penyalahgunaan nomor seluler anonim
-
Membersihkan database dari nomor tidak aktif
-
Memberikan kontrol lebih besar kepada masyarakat atas nomor yang terdaftar atas nama mereka
Dengan lebih dari 300 juta nomor seluler aktif di Indonesia, kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan tertib.
Respons Publik
Aturan baru ini mendapat respons beragam. Banyak pihak menilai langkah ini positif untuk keamanan, namun ada juga kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi. Pemerintah dan operator pun memastikan bahwa sistem biometrik akan mengikuti standar keamanan data yang ketat.